MENGUNGKAP FENOMENA ADAT NIKAH JAWA

Posted by mas_husnan On Rabu, 26 Maret 2008 0 disinilah.

Sudah menjadi watak manusia sebagai mahluk yang selalu merasa kurang bahwa ketika masa puber datang keinginan untuk punya kekasih sangatlah besar ini dapat dilihat dari poling yang di lakukan JAWA POS beberapa waktu yang lalu dari seribu koresponden yang di survei 90% megatatakan setuju tentang hal itu, perpijak dari itu tidaklah mengherankan jika saat ini aktivitas pacaran menjadi trend kawula muda namun ironis budaya semacam ini ternyata banyak yang menyimpang dari norma norma hukum semisal berduan ditempat-tempat sepi.

Dalam islam tidak ada laranngan dalam mencintai seorang wanita begitu pula sebaliknya, selama masih dalam batas kewajaran serta tidak ada bentuk maksiat di dalamnya, sementara kalau kita amati fenomena yang ada aktifitas mereka dalam berpacaran terkesan negatif. Oleh karena itu, Islam melarang tegas masalah ini lantaran teerdapat hal-hal yang dilarang syari’at seperti mencium, memegang, memandang atau mengucapkankan kata-kata yang diharamkan,serta terjadi kholwat dll.

اسعاد الرفيق 2/125

( و ) منها ( الخلوة ) بالمرأة ( الأجنبية ) بأن لم يكن معهما محرم لأحدهما يحتشمه, ولا مرأة كذلك ولا زوج لتلك الأجنبية. الى ان قال ( و ) منها (سفر المرأة بغير نحو محرم ) كزوج معها لقوله عليه الصلاة والسلام " لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الأخر ان تسافر سفرا يكون ثلاثة أيام فصاعدا الا ومعها أبوها أو أخوها أو زوجها أو ذومحرم " الى أن قال ----- ود في الزواجر : سفرعا وحدها بطريق يخاف فيه على بضدها من الكبائر, ثم قال وعد هذا بالقيد هذا ذكرته ظاهر لعظم المفسدة التي ترتيب على ذلك غالبا وهي اسستيلاء الفجرة وفسوقهم بها, فهو وسيلة الى الزنا, وللوسائل حكم المقاصد, وأما الحرمة فلا تتقيد بذلك بل يحرم عليها السفر مع غير نحو محرم وان قصر وكان أمنا ولو لطاعة كنفل الحج أو العمرة ولو مع النساء من التنعيم, وعلى هذا يحمل عدهم ذلك من الصغائر .

ترشيح المستفيدين ص296

}مهمة{يحرم على الرجل ولو شيخا هما تعمد نظر شيءمن بدن اجنبية حرة أو أمة بلغت حدا تشتهي فيه ولو شوهاء أوعجوزة أوعكسه خلافا للحاوي كالرافعي وإن نظر بغير شهوة أومع امن الفتنة على المعتمد إلى ان قال----وحيث حرم نظره حرلم مسه بلا حائل لأنه أبلغ في اللذة نعم يحرم مس وجه الأجنبية مطلقا.

B. MELAMAR {KHITBAH}

Setelah lama berpacaran keinginan untuk meneruskan hubungan keduanya ke jenjang rumah tangga tentunya ada,akhirnya si pemuda meminta kepada orang tuanya untuk melamarkan gadis pujaanya tersebut,dalam pelaksanaanya biasanya bapak pemuda atau orang yang ditunjuk sebagai wakil datang menemui ayah si gadis untuk melamar putrinya tapi anehnya kadang –kadang gadis tadi ikut datang menemui ayah pemuda tadi.

Sebelum menyikapi hal ini perlu di telaah dahulu bagaimana tatacara khitbah yang benar, dalam islam khitbah sudah ada sejak zaman rosul, fakta ini dapat di lihat pada cerita shohabat Abu Bakar ketika melamar Fatimah Al-zahro’ putri beliau rosul dan Umar bin Khottob ketika melamar Ummi Kulsum putri sayyidina Ali,mereka sendiri yang datang mengungkapkan lamaranya (Nurul AL- dolam 30).Dari sini dapat di paham bahwa melamar yang baik itu dilakukan oleh pria itu sendiri baik di utarakan kepada ayah si gadis atau langsung kepadanya,lalu apakah tidak terjadi nadhor yang di haramkan jika langsung mengungkapkan sendiri? Pada dasarnya memandang wanita yang bukan mahram adalah haram tetapi jika ada hajat semisal jual beli atau khitbah maka di perbolehkan, sehingga apabila budaya yang ada mamang seperti di atas maka hukumnya perlu di tafsil,jika dalam melamar tadi di sampaikan oleh ayah si pria kepada orang tua gadis serta si gadis tadi tidak ikut menemuinya maka hukumnya boleh begitu pula jika di lakukan oleh pria tersebut seperti yang dilakukan Umar bin khottob ketika melamar Ummi Kulsum juga boleh, dengan catatan sekadar kebutuhan dan yang di pandang hanya wajah dan telapak tangan, dan jika sebaliknya hukumnya haram.

والرابع النظر الى الأجنبية لأجل النكاح فيجوز للشخص عند عزمه على نكاح امراة النطر إلى الوجه والكفين منها ظاهرا وباطنا وإنلم تأذن له الوجة .

[قوله ألنظر ] أي ولو بشهوة أوخوف فتنة كما قال الروياني وان قال الأذرعي في جوازنظره بشهوة نظر و المعتمدالجوازوتو بشهوة [قوله إلىالوجه والكفين]ولا يجوز النظرالى غيره

C.TUNANGAN

Sesudah lamaran diterima si gadis, maka dilanjutkan dengan acara pertunangan,yang sering dilakukan dalam acara ini adalah pemasangan cincin dan pemberian makanan oleh keluarga pria kepada keluarga gadis yang secara jawa dinamakan sangsangan, dalam pelaksanaannya biasanya keluarga pria mengajak beberapa kerabat untuk datang kerumah gadis sambil membawa bermacam-macam makanan hal ini di maksudkan untuk melekatkan hubungan antara calon besan,setelah makanan -makanan tadi di serahkan tibalah acara yang ditunggu-tunggu yaitu pemasangan cincin pertunangan oleh si pria kepada calon istrinya dengan di saksikan para hadirin.

Islam adalah agama yang toleransi dan memberi kebebasan pada pemeluknya untuk menggunakan hak miliknya sesuai dengan keinginanya selama tidak berlebihan dan ada tujuan yang di perbolehkan syara’,sehingga dalam kasus pemberian makanan di atas hukumnya boleh bahkan sunat ,(I’anah3/185)

Sementara dalam pemasangan cincin dapat kita lihat dari cara pemasanganya,jika memang pemasanganya di lakukan oleh si pria dengan mubasyaroh tanpa ada khail maka hukumnya haram, jika memasangnya dengan khail semisal kaos tangan maka hukumnya boleh.(AL-iqna’ 2/122)

D. MEMILIH DAN MENENTUKAN HARI PERNIKAHAN.

Orang jawa tulen sangat percaya adanya hari baik dan hari nahas,ini dapat di lihat dari seringnya seseorang yang mau menikah menanyakan hari pelaksanaan yang baik kepada orang yang di anggap pintar,mereka punya anggapan jika pernikahan tadi tidak dilakukan pada hari yang telah ditentukan maka akan terjadi mala petaka seperti retaknya hubungan rumah tangga, tidak punya ketturunan dll.

Sebenarnya islam tidak menutup mata tentang hal tersebut,memang ada hari –hari yang baik untuk melaksanakan aktifitas penting dan juga ada hari –hari nahas yang perlu dihindari,ini dapat di tengok pada cerita baginda Rosul yang memilih hari senin sebagai aktifitas pentingNya semisal hijrah beliau ke madinah,pengangkatan hajar aswad ,dan di angkatnya beliau menjadi rosul.(Tarikh AL-khawadits 8)

Adapun tentang kebenaran hari naas, menjadi perdepatan sengit di antara para ulama’ sebagian mengatakan ada, sebagian mengatakan tidak ada, ulama’ yang mengatakan bahwa hari naas itu ada ialah imam Al khalimi , dengan bukti Allah menciptakan keburukan- keburukan pada hari selasa semisal di turunkannya Iblis ke bumi pada hari itu,pada hari selasa pula Allah membuat neraka jahanam,dan peristiwa kobil membunuh habil. Kontroversi Ulama’ mengenai hari naas ini, di picu oleh riwayat Al hafid Addimyati, yang di kutib dari sabda sayyidina Ali كرم الله وجهه mengenai hari baik dan naas kurang lebihnya sebagai berikut :

Þ Hari paling baik untuk berburu adalah hari sabtu.

Þ Untuk membangun hari ahad, sebab pada hari itu langit di ciptapkan.

Þ Jika pergi hari senin di situ mendapatkan keberuntungan.

Þ Hijamah ( cantuk ) yang baik pada hari selasa.

Þ M inum obat yang baik hari rabu.

Þ Hari kamis untuk memenuhi hajat.

Þ Hari jum’at baik untuk acara resepsi pernikahan.(faidul qodir 1/47)

Biarpun begitu banyak Ulama’ yang menganggap bahwa khadist tersebut do’if sehingga keabsahannya tidak bisa di pertanggung jawabkan.(Faidul qodir 1/46&fatawi al-hadisiyah)

Lalu bagaimana menanggapi budaya semacam itu ? kalau hanya sekedar percaya bahwa pada hari –hari itu biasanya terjadi kesialan dan masih beri’tiqot bahwa pembuat kesialan tersebut hanya Allah maka hukumnya tidak apa –apa, namun jika seseorang tersebut menyandarkan keberuntungan atau kemadhorotan pada pengaruh hari tersebut maka hukumnya haram bahkan syirik.(Ghoyah talkhis al-murod 206 Fatawi AL-hadisiyah).

E. MENARUH SESAJI DAN KEMBANG

Bagi orang di sekitar Grobogan yang hendak mengadakan acara pernikahan penempatan sesaji merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi, bentuk sesajinyapun bermacam – macam mulai dari makanan minuman dan bunga, sedang penempatannya di tempat – tempat wingit dan kramat semisal sumur tua, pojok desa yang di anggap ada danyang penunggunya, sesaji ini di maksudkan untuk memohon pada danyang tadi agar tidak mengganggu acara dan meminta batuan agar di jaga dari segala hal – hal yang tidak di inginkan, dan dari bermacam – macam sesaji yang ada yang di biarkan sampai basi, ada yang di ambil orang bahkan ada yang di ambil kembali lalu di bagikan pada orang – orang.

Di atas telah di singgung bahwa seseorang itu di perbolehkan munggunakan hartanya sesuai keinginannya selama ada manfaat dan tujuan yang di perbolehkan syara’ sehingga menyikapi fenomena di atas perlu di tinjau dari sisi maksud dan tujuannya, jika sesaji tersebut hanya sekedar sebagai lantaran ( wasilah ) supaya acara pernikahannya lancar tidak di ganggu jin penunggu serta masih beriktiqot bahwa pemberi keselamatan dan kemadhorotan adalah Allah maka hukuamnya boleh tapi makruh, karna pelaksanaan tadi ada unsur idho’atul mal, kami tidak mengatakan haram sebab keharaman yang di timbulkan dari idho’atul mal itu jika tidak ada tujuan yang jelas sementara kasus di atas jelas – jelas ada tujuan menolak gangguan jin sehingga hukumnya tetap di perbolehkan.(Bajuri 1/366, Bujairomi ala al-minhaj 1/496&Al-jamal 2/200).

Sedangkan apabila sesaji tadi bertujuan mengagungkan tempat keramat tersebut serta ada iktiqot bahwa merekalah yang bisa melancarkan acaranya dan yang memberi keselamatan maka hukumnya haram.(Siroj AL-tolibin 1/110)

F. NYEKAR / ZIARAH KEMAKAM LELUHUR

Nyekar adalah satu di antara adat yang merabak di masyrakat sebelum punya hajat besar, biasanya kegiatan ini di lakukan sehari sebelum acara, shohibul hajat datang bersama sanak keluarga ke makbaroh sambil bembawa makanan setelah membaca tahlil dan berdo’a makanan tadi di makan bersama – sama di kuburan.

Islam sangat menganjurkan pada pemeluknya untuk melakukan ziarah makam apalagi yang di ziarahi adalah makam para wali / orang sholih karna pada dasarnya seorang nabi atau wali yang sudah meninggal itu bisa mendo’akan orang yang menziarohi(Bugyah 297). Begitu juga dengan tahlil, juga sangat di anjurkan, karna tahlil dan bacaan yasin bisa meringankan dosa – doasa orang yang meninggal, karna nabi sendiri pernah melakukan ziarah ke makam syuhada’ uhud,(Ittihafu AS-sadah 10/363&Manaqib sayyidi Khamzah15). pada zaman nabi, ziarah memang sangatdi anjurkan, sabda beliu كنت نهيتكم عن زيازة القبورفزروها sedangkan membawa makanan ke kuburan lalu di makan bersama tidak pernah ada sehingga hukumnya termasuk بدعة مكروهة (AL-fatawi AL- kubro 2/7&I’anah2/166)

G. MEMPERTEMUKAN, MEMPERTONTONKAN PENGANTIN DAN PENGAPIT.

Mempertemukan pengantin bisanya di laksanakan setelah akad nikah, sebelum di pertemukan pengantin di rias sedemikian rupa setelah pertemuan penganten kuduanya lalu di suruh duduk di atas kursi di pertontoka pada para tamu yang hadir serta di adakan foto – foto kenang – kenangan.

Sebenarnya mempertemukan dan mempertontonkan penganten boleh – boleh saja, karna memang dalam acara pernikahan di sunahkan untuk di syiarkan agar orang – orang bisa menyaksikan perkawinan mereka (Adab AL-islam 69), itupun jika yang melihat adalah mahromnya sendiri, tapi pada prakteknya yang hadir ternyata tidak seperti itu, karna sekarang ini hampir di pastikan yang datang menghadiri adalah orang – orang yang tidak punya hubungan mahrom dengan pengantin bahkan fotografernya sendiri pria dari luar daerah yang juga tidak ada hubunggan mahrom dengan pengantin wanita sehingga dalam acara ini tidak bisa di hindarkan dari nadhor / campur laki-laki dan wanita oleh karnanya mempertemukan, mempertontonkan pengantin dan pengadaan foto – foto saat sekarang ini hukumnya haram karna mendatangkan banyak kemungkaran.(AL-bajuri 2/97,Is’ad AR-rofiq 2/67&Ittihafu AS-sadah7/248).

H. PENGANTIN PRIA MENGINJAK TELUR

Sebelum acara pertemuan pengantin di lakukan terlebih dahulu pengantin putra di suruh menginjak telur oleh tukang rias, tapi anehnya telur yang di injak tadi harus pecah, kalau belem pecah, maka di suruh mengulang lagi sampai pecah, setelah telur pecah perias tadi mengambil kendi berisi air lalu di pulaskan di atas kepala pengantin pria, menurut informasi yang kami dengar acara tersebut bertujuan agar pengantin pria di beri kelapangan dan kemudahan dalam menafkahi istri entah benar atau tidak kami kurang tahu, setelah itu pengantin putri mencuci kaki si pria.

Di atas sudah di jelaskan bahwa Islam adalah agama yang tolerin memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk mempergunakan hartanya sesuai keinginan pemiliknya, selama ada ghorodun sohih sementara jika kita amati dalam acara penginjakan telur itu tidak ada tujuan / motif yang jelas oleh karnanya hukumnya adalah haram karna termasuk itlaf yang tidak ada tujuanya,(I’anah AT-tolibin 2/132). Sementara pemutaran yang di lakukan tukang rias di atas kepala pengantin putra di perbolehkan selama tidak terjadi nadhor atau bersentuhan tanpa satir (Is’ad AR-rofiq 2/67&AL-bajuri 2/97), sedangkan mencuci kaki pria oleh wanita hukumnya boleh, selama tidak isrof.

0 disinilah.:

Posting Komentar